Spread the love

(SN – TOBELO) Aksi unjuk rasa dan penutupan kantor PDAM Halut yang dilakukan sejumlah karyawan akibat ketidakpuasan pada kinerja Direktur PDAM Halut, Muhamad Assagaf beberapa waktu lalu, menadapat tanggapan dari pakar hukum Industrial asal Halmahera utara yang sedang berkiprah di Jakarta, Oktowisno Dobiki SH MH.

Pengacara berpengalaman asal Tobelo yang sudah cukup lama berkiprah di Jakarta ini angkat bicara. Kepada Syallomnews, Selasa (16/7) sore lewat Whatshap, Oktowisno menyatakan ia merasa terpanggil sebagai putra daerah untuk menanggapi soal itu.

“Sebagai putra daerah, saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Harusnya PDAM itu bisa jadi sumber PAD bagi Halmahera utara, tapi sayang kondisinya sangat memperihatinkan”

“ Pemkab Halut sebagai pemegang saham PDAM, mempunyai kewenangan untuk melakukan penggantian terhadap Direktur dan pengurus lainnya sesuai mekanisme yang diatur dalam AD ART perusahaan. Harus lakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Direktur baru dan juga dewan pengawas. Jangan main tunjuk orang yang kemampuan terbatas seperti yang sekarang ini. Itu PDAM harus menjadi sumber PAD seperti misalnya PDAM di Jakarta sini”

Mengenai hak hak karyawan PDAM Halut yang belum terbayar seperti yang disuarakan karyawan dalam aksi unjuk rasa itu, bakal calon Bupati Halmahera utara ini memberi tanggapan.

“Sekiranya dalam waktu dekat ini perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak pegawai atau belum ada kesepakatan untuk pelaksanaan pembayarannya, maka permasalahan tersebut diselesaiakan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dengan demikian harus dilakukan perundingan secara bipartit antara pegawai dengan pengurus PDAM, jika dalam perundingan tsb tidak ada penyeleaiannya maka langka selanjutnya pihak Pegawai melaporkan ke Kantor Pengawas Ketenagakerjaan disertakan dengan risalah perundingan bipartit yg gagal atau tidak ada titik temunya dan bukti-bukti belum dibayarkan hak-hak normatif pegawai, dan atas laporan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke PDAM dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti belum dibayarkannya hak-hak normatif pegawai, maka  akan dikeluarkan Nota hasil pemeriksaan dan didalamnya perintah untuk membayar hak-hak normatif yang belum dibayarkan”

Oktowisno juga menyoroti sejumlah potongan pada gaji karyawan di waktu lalu yang tak sampai ke pihak Bank. “Apabila hal tersebut dalam waktu dekat tidak dibereskan atau masih diabaikan oleh pihak perusahaan, maka perbuatan tersebut dapat diproses pidana, untuk itu perlu dilaporkan ke Kepolisian dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP”

Sedangkan mengenai tunggakan BPJS yang disuarakan karyawan PDAM Halut, pengacara yang terkenal di Jakarta dalam menangani masalah hubungan industrial ini menyatakan.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan  UU NO. 24 Th 2011 tentang  BPJS Pasal 19 (1)Pemberi kerja wajib memungut Iuran yg menjadi beban Peserta dan Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, (2) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yg menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55, Pemberi kerja yg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana penjara paling lama  8 atau pidana denda paling banyak 1 miliar”

Oktowisno sangat prihatin dengan kondisi PDAM Halut yang sudah seperti itu. Ia memberi saran agar semua karyawan mengambil langkah hukum untuk melaporkan direktur seperti itu, baik perdata dan pidana.

“Unsurnya sudah jelas itu. Tempuh saja langkah hukum. Kalau saya ke Tobelo nanti, saya siap memberi advis kepada mereka. Saya siap dampingi mereka. Sebab masalah seperti yang dihadapi karyawan PDAM Halut ini sudah menjadi makanan sehari hari saya di Jakarta dalam menangani persoalan hubungan industrial karyawan dengan perusahan”  ujarnya yang memastikan di bulan Februari nanti ia akan ada di Tobelo (mdr5)

By admin