(TOBELO – SN) Keluarga terpidana kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina, Refly Sumenda kembali lagi mempertanyakan waktu pelelangan barang bukti perahu pambot dan 2 mesinnya kepada Kejaksaan negeri Halut sebagai eksekutor putusan perkara ini.
Vonis hakim Pengadilan negeri Tobelo atas perkara ini yaitu para pelaku dijatuhi hukuman penjara beragam dari 7 tahun sampai 11 tahun. Sedang barang bukti berupa senjata api dan pelurunya akan dirampas untuk dumusnahkan. Sementara perahu pambot dan 2 mesinnya milik Refly Sumenda disita untuk negara.

Bersama keluarga terpidana Refly Sumenda
Kuasa hukum Refly Sumenda dari LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH kepada Syallomnews, Selasa 4 Maret di pantai Tanjung niara kec Tobelo tengah kembali lagi mempertanyakan rencana lelang barang bukti milik kliennya itu. Menurutnya perahu pamboat yang dibiarkan di pantai tanjung naira saat ini selama hamper setahun, sudah mulai dicuri sebagian alat alatnya oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Saya lihat pamboat ini sudah mulai dicuri orang alat alatnya. Kemudinya sudah tidak ada. Sayang sekali kalau barang ini nanti rusak begitu saja. Padahal keluarga terpidana ingin sekali ikut lelang jika pelelangan dilakukan nanti oleh lembaga Negara yang bertugas untuk itu” katanya.
Ia mewakili keluarga berharap agar jika perahu pambot dan mesinnya akan dilelang oleh negara, kliennya berminat ikut pelelangan tersebut.

“Memang putusan majelis hakim adalah barang itu disita oleh Negara karena digunakan untuk melakukan kejahatan penyelundupan senjata api dari Philipina. Terpidana Refly Sumenda sementara menjalani hukuman penjara 11 tahun. Tapi kalau perahu pamboat dan 2 mesinnya itu akan dilelang oleh Negara, keluarganya ingin ikut lelang itu. Siapa tahu mereka bisa membayar kembali harga perahu itu ke Negara”
Abraham berharap waktu pelaksanaan lelang perahu pamboat dan 2 mesinnya itu dipublikasi oleh kejaksaan negeri Halut lewat media massa secara terbuka sehingga kliennya bisa tahu pasti.
“Kami dari LBH Rakyat Halut yang mendapatkan kuasa untuk pengawalan kasus ini akan terus pantau kondisi barang bukti itu sampai pelaksanaan lelang terlaksana. Bila perlu kmi juga ingin tahu keberadaan barang itu dan ingin melihatnya secara langsung, terkhusus 2 mesinnya yang berharga lumayan besar” kata sekretaris LBH Rakyat Halut ini

Sementara itu Kepala Kejaksaan negeri Halmahera utara Muhamad Ahsan Thamrin SH MH, yang ditemui di kantornya kawasan pemerintahan Halut menjelaskan jika kondisi barang Bukti perahu pambot saat penyerahan barang bukti dari Polres Halut sudah seperti itu. Begitu juga dengan 2 mesin perahu pambot tersebut masih sementara berada di gudang penyimpanan barang bukti kejaksaan negeri Halut.

Muhamad Ahsan Thamrin mempersilahkan keluarga terpidana dan Kuasa hukumnya untuk bisa melihat barangnya di gudang tersebut.
“Untuk kedua mesinnya sementara ada di gudang penyimpanan Kejari Halut. Silahkan kalau ingin dilihat barangnya, boleh saja. Sementara mengenai perahu pamboat, yang memang tak mungkin barang itu ditarik ke sini di kantor” ujarnya Kepada Syallomnews

Sedangkan mengenai pelelangan barang bukti tersebut, menurut kajari Tetap akan dilakukan dengan sesuai prosedur mempertimbangkan harga nominal pembelian perahu pambot dan mesinnya itu oleh terpidana dulu.
“Ada standar harga yang dipakai lembaga lelang Negara untuk melakukan lelang karena itu kami ada mengusahakan mendapatkan kuitansi pembelian barang itu dulu dari Terpidana. Setelah itu kami akan sampaikan rencana pelelangan itu”
Lebih lanjut kajari menjelaskan jika saat lelang nanti, informasi pelelangan akan disampaikan lewat media massa sehingga keluarga Refly Sumenda juga bisa mengikutinya.
“Informasi lelang itu akan disampaikan lewat media massa jadi keluarga Terpidana juga boleh ikut pelelangan itu” katanya menutup percakapan (des6)