Pengacara Asal Halut yang sedang berkiprah di Jakarta, Julius Lobiua SH MH

(TBELO – SN) Banyaknya pemberitaan sejumlah media local yang mengungkapkan secara tidak benar dan tidak berimbang duduk perkara Henny Syiarial dengan Robby Wefflar beberapa waktu terahir ini membuat pengacara Henny Syiarial kembali lagi angkat bicara.

Julius Lobiua SH MH, Pengacara senior yang berkiprah di Jakarta puluhan tahun yang menjadi pengacara pemilik usaha Sinar harapan ini secara khusus mengirim rillis berita kepada Syallomnews, Rabu (11/12) untuk membantah pemberitaan sejumlah media itu.

“Kami mengunggunakan hak jawab melalui Syallomnews untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya soal kasus ini supaya masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi. Sebab apa yang tersebar selama ini sifatnya sepihak dan sangat merugikan nama baik klien kami, Ibu Henny Syiarial” katanya melalui sambungan Whatshap Rabu malam.

Berikut ini, Syallomnes memuat secara lengkap rillis dari pengacara Julius Lobiua SH MH menanggapi pemberitaan sejumlah media lokal soal kasus Henny Syiarial ini.

I.          LATAR BELAKANG TERJADINYA LAPORAN POLISI OLEH ROBBY WEEFLAAR

1.         Bahwa awal dari peristiwa Laporan Polisi tanggal 27 Mei 2024 dari Pelapor ROBBY WEEFLAAR seorang Pengusaha sukses berdomisili di Kota Tobelo Wilayah Hukum Polres Kabupaten Halmahera Utara melaporkan seorang Ibu Rumah Tangga HENNY SYIARIEL;

2.         Bahwa Laporan polisi tersebut dikarenakan pada tanggal 4 Mei 2023 Ibu HENNY SYIARIEL memberikan Surat Kuasa kepada Notaris ELVIRA JUSUF, SH.M.KN DAN NOTARIS DELVIN SIMANGE,SH,  untuk mengurus pengukuran ulang atas tanah ibu HENNY SYIARIEL  Sertifikat  Tahun 1998,  Nomor  : 185 Desa WKO, Luas 900 M2;

3.         Bahwa berdasarkan Surat Kuasa pengukuran Ulang  tertanggal 04 Mei 2023 tersebut, maka Notaris ELVIRA JUSUF,SH.M.Kn pada tanggal 05 Mei 2023, mengajukan Surat Permohonan Pengukuran Ulang atas tanah Ibu henny syiariel Sertifikat Nomor : 185/Desa WKO;

4.         Bahwa sebagai syarat Permohonan Ukur Ulang, Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara menyerahkan beberapa syarat dokumen dan Formulir “SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH, DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN” untuk diisi oleh Pemohon pengukuran ulang;

5.         Bahwa formulir milik BPN ini yang harus diisi sebagai persyaratan pengukuran ulang tanah milik ibu Henny Syiariel oleh Notaria ELVIRA JUSUF,SH.M.Kn untuk diserahkan ke Badan Pertanahan Halmahera Utara untuk diteliti, guna pelaksanaan pengukuran ulang tanah sertifikat ibu Henny Syiariel No.185/Desa WKO tersebut;

6.         Bahwa menurut ketentuan SOP Badan Pertanahan Halmahera Utara apabila telah sesuai dengan data Pemohonan dan Persyaratan dianggap lengkap oleh BPN Halmahera Utara, barulah Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara melakukan proses pengukuran ulang;

7.         Bahwa walaupun Permohonan Pemohon pengukuran ulang Notaris ELVIRA JUSUF,SH.M.Kn telah diteliti dan dianggap lengkap oleh Badan Pertanahan Halmahera Utara atas syarat yang diminta Badan Pertanahan yang salah satu ialah SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN. sehingga dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 11 Mei 2023,   akan tetapi kemudian ternyata SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN, dijadikan alat bukti lapor oleh PELAPOR ROBBY WEEFLAAR;

8.         Bahwa Ibu Henny Syiariel telah memenuhi panggilan Undangan Klarifikasi pada tanggal 24 Mei 2024 untuk hadir pada tanggal 26 Mei 2024 memberikan keterangan kepada penyidik, pada waktu pemeriksaan Penyidik memperlihatkan bukti surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan tanggal 03 Mei 2023, tanpa judul,  hal ini menjadi pertanyaan sekaligus dugaan terjadi rekayasa surat tersebut dikarenakan :

8.1       Surat yang diduga dipalsukan bertuliskan tanggal 03 Mei 2023, sedangkan Surat Kuasa dari Ibu Henny Syiariel kepada Notaris ELVIRA JUSUF,S.H.M.Kn untuk pengukuran ulang  baru pada tanggal 04 Mei 2023, dan pada tanggal 05 Mei 2023 baru Notaris ELVIRA JUSUF,S.H.,M.Kn, memasukan permohonan berdasarkan surat kuasa itu  ke Badan Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk diteliti dan setelah dinyatakan telah terpenuhi maka pada tanggal 11 Mei 2023, BPN Halmahera Utara baru melakukan pengukuran ulang;

8.2       Isi Surat palsu tertanggal 03 Mei 2023, tersebut tercantum batas sebelah selatan dengan Lie Tien Siong, sedangkan berbatasan selatan tanah Ibu Henny Syiariel berbatasan dengan tanah Donny Weeflaar, yang sekarang telah menjadi milik Wilda Weeflaar dan sebelah Timur tertulis berbatasan dengan Yakobus Siahu, padahal tanah ibu Henny Syiariel sebelah Timur berbatasan dengan Tanah GMIH sekarang dengan Tanah Donny Weeflaar;

8.3       Surat Palsu Surat  Pernyataan Pemasangan Tanda batas tanah dan persetujuan pemilik yang berbatasan diperlukan oleh Robby Weeflaar selaku Pelapor karena berbatasan sebelah selatan tanah Donny Weeflaar dengan ZING TONG SIONG, sehingga kemudian Robby Weeflaar membutuhkan tandatangan pemilik tanah yang berbatasan yaitu bagian selatan Zing Tiong Siong,  tetapi Ibu Henny tidak berbatasan dengan ZING TONG SIONG, sehingga tidak membutuhkan persetujuan tandatangan pemilik batas Zing Tong Siong;

8.4       Surat Palsu 03 Mei 2023 ditandatangani Lie Tien siong padahal LIE TIEN SIONG pada Tahun 2007 telah meninggal dunia, akan tetapi ada tandatangan Lie Tien Siong pada Surat Palsu tersebut dimana sebelah selatan dari Tanah Robby berbatasan dengan LIE TIEN SIONG;

8.5       Penulisan nama LIE TIEN SIONG  pada Surat Palsu tanggal 03 Mei 2023 SURAT PERNYATAAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN YANG BERBATASAN SEBELAH SELATAN dan tulisan  ZING TONG SIONG  nama ini tertulis  pada Surat Somasi Kuasa Hukum Robby Weeflaar, surat keterangan tanah milik Donny Weeflaar, dan keterangan Saksi dari Robby Weeflaar dalam Putusan PTUN Ambon;

8.6       Dasar apa Surat Palsu tanggal 03 Mei 2024 Robby Weeflaar mengklaim sebagai pihak yang dirugikan ?   padahal fakta tanah Ibu Henny Syiariel tidak berbatasan dengan Robby weeflaar;

8.7       Surat Palsu tertanggal 03 Mei 2023 “Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Tanah dan Persetujuan Pemilik yang berbatasan “ ini telah digunakan sebagai alat bukti T-12 & T-5 oleh (Tergugat ) Badan Pertanahan Halmahera Utara pada sidang Pengadilan PTUN Ambon baik Perkara No.81/G/2023/PTUN.ABN, Jo No.18/G/2024/PTUN.ABN.

II. DUGAAN KEKELIRUAN PENYIDIK DALAM MEMAHAMI PERISTIWA HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA PASAL 263 KUHP ATAS LAPORAN ROBBY WEEFLAAR TERHADAP IBU HENNY SYIARIEL SELAKU TERLAPOR DALAM MEMENUHI PENGISIAN FORMULIR BADAN PERTANAHAN HALMAHERA UTARA DALAM PENGAJUAN UKUR ULANG TANAH MILIK IBU HENNY SYIARIEL YANG TELAH BERSERTIFIKAT SEJAK TAHUN 1998 NOMOR 185/DESA WKO TOBELO HALMAHERA UTARA;

9.         Bahwa berikut ini kami sampaikan Rumusan Delik Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi

“ Barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan  surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang,  Surat tersebut  juga dapat diperuntukkan sebagai bukti sesuatu tujuannya adalah untuk menggunakan surat tersebut atau menggarahkan orang lain untuk menggunakannya seolah-olah isinya benar.”

10.       Unsur-Unsur Pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat adalah

–           Membuat Surat Palsu atau Memalsukan surat;

–           Surat yang dibuat atau dipalsukan dapat menimbulkan hak  perikatan, atau pembebasan utang;

–           Surat yang dibuat atau dipalsukan diperuntukan sebagai bukti suatu hal;

–           Surat yang dibuat atau dipalsukan digunakan atau disuruhkan untuk digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu;

–           Ada unsur kesengajaan, yaitu pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan dan akibatnya.

11.       Apa itu Asas Mens Rea ?

            Mens Rea berasal dari asas dalam hukum Pidana Inggris, actus reus yang artinya  actus non facit reum, nisi mens sit rea  atau sesuatu perbuatan tidak dapat  membuat orang menjadi bersalah, kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

12.       Bahwa Asas Hukum Pidana terkait dengan niat jahat adalah  Mens Rea atau niat jahat Mens Rea adalah merupakan  Kriteria yang harus ada dalam tindak pidana.

            Dalam hukum Pidana niat jahat adalah sikap batin seseorang yang menggarahkan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, niat jahat merupakan unsur subjektif dalam penjatuhan pidana, sedangkan unsur objektif adalah perbuatan melawan hukum (actus reus).

Dalam proses Penyidikan, Penyidik kepolisian akan melihat niat pelaku sebagai bagian dari hasil penyelidikan, Niat jahat tidak dapat dilihat secara langsung sehingga perlu dibuktikan dengan melihat apakah perbuatan dilakukan secara sadar atau patut diketahui merupakan tindak pidana;

Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berniat jahat, tetapi juga harus melakukan perbuatan pidana;

13        Bahwa dengan memahami kriteria dan unsur  pidana dimana sesuatu perbuatan tanpa niat jahat atau yang disebut dengan Mens rea, maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa niat jahat,  jika pengertian ini dihubungkan dengan laporan Robby Weeflaar yang melaporkan ibu Henny Syiariel  melakukan tindak pidana Membuat Surat Palsu,  padahal SURAT PERNYATAAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN  adalah formulir Badan Pertanahan Halmahera Utara yang diberikan kepada setiap pemohon dalam mengajukan permohonan pengukuran ulang  wajib mengisi formulir SURAT PERNYATAAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN.  termasuk yang  terjadi pada IBU HENNY SYIARIEL Ketika memberikan Surat Kuasa  kepada Notaris ELVIRA JUSUF, S.H.M.Kn.,  untuk mengajukan pengukuran ulang Tanah yang telah bersertifikat Nomor : 185/Desa WKO,   ternyata formulir yang diberikan Badan Pertanahan Halmahera Utara untuk diisi sebagai persyaratan  permohonan pengkuran ulang,  kini telah menjadi bukti dijadikan bukti LAPORAN POLISI PEMALSUAN SURAT oleh Robby Weeflaar di Polres Halmahera Utara, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip dan Asas Mens rea, hal lain lebih aneh tapi nyata SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN tidak ada hubungannya dengan Robby Weeflaar, karena tanah Ibu Henny Syiariel berbatasan sebelah selatan dengan Donny Weeflaar, yang saat ini menjadi Wilda Weeflaar bukan Robby Weeflaar, artinya  satu analogi yang dipraktekkan oleh Polres Halmahera Utara walaupun hukum Pidana tidak menganut analogi hukum karena berlaku Asas Tiada Pidana tanpa Kesalahan,  dan Asas Legalitas;

14.       Bahwa Pengisian Formulir SURAT PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH DAN PERSETUJUAN PEMILIK YANG BERBATASAN, tidak memiliki niat jahat atau mens rea karnena bersifat formulir baku Badan Pertanahan yang harus diisi oleh pemohon  sebagai syarat pengajuan pengukuran ulang tanah milik ibu Henny Syiariel yang telah bersertifikat sejak tahun 1998 dengan Nomor Sertifikat 185/Desa WKO.

Dengan membaca dan memahami permasalahan laporan polisi ini, maka kami masyarakat “ Civil Society” yang peduli terhadap penegakan hukum di “Bumi Hibualamo” sangat mengharapkan agar Penegak hukum yang ada diwilayah hukum “Bumi Hibualamo” mari menyatukan persepsi yang benar dalam penerapan hukum agar hukum dapat ditegakkan dengan tidak memandang Ras ataupun kuat dan yang lemah secara ekonomi, karena hukum tidak tumpul keatas bagi yang kuat dan tajam kebawah bagi yang lemah;

Demikian kronologis dan Latar Belakang Terjadinya Laporan Polisi oleh Robby Weeflaar dengan delik Pasal 263 ayat (1) KUHP Membuat surat Palsu.

Jakarta, 10 Desember 2024

Hormat Kami, Kuasa Hukum

                TTD

JULIUS LOBIUA,SH.MH

By admin