(TOBELO – SN) Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut” meminta masyarakat sipil di Maluku utara untuk memberi perhatian serius dan ikut mengawal kinerja polisi dalam menangani kasus Henny Syiariel yang dilaporkan RW pengusaha Tobelo dengan beberapa kasus. Terbaru, Henny Syiariel dilaporkan lagi oleh RW dengan dugaan kasus pemalsuan surat bersama Notaris Delvin Simange dan isterinya Notaris Elfira Yusuf. Sudah beberapa kali Henny Syiariel dan Notaris Delvin bersama isterinya dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Halmahera utara.

Menanggapi kasus ini yang dinilai seperti terlalu dipaksakan oleh penegak hukum, Abraham Nikijuluw SH sekretaris LBH Rakyat Halut yang juga salah satu Penasehat hukum Henny Syiariel meminta kepada masyarakat sipil di Maluku utara termasuk media massa untuk ikut memantau kinerja Polisi dalam menangani kasus ini. Sebab pelapor RW adalah seorang pengusaha yang selama ini memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum di Maluku utara, termasuk petingginya.

“Kita tak bisa pungkiri lah jika pelapor RW itu selama ini punya kedekatan dengan oknum penegak hukum. Jadi seharusnya masyarakat sipil (Civil coceaty) harus mengawal kasus ini secara serius. Jangan karena kedekatan itu ada banyak prinsip penegakan hukum yang sengaja dilanggar demi memenuhi keinginan pelapor” katanya.

Pengacara Abraham Nikijuluw SH saat mendampingi Henny Syiariel di lokasi tanah WKO waktu peninjauan lokasi oleh Polda Malut beberapa wwaktu lalu

Abraham menjelaskan salah satu contohnya. “Kalau surat palsu itu khan ada aslinya dan pasti ada surat palsunya. Apakah pelapor bisa membuktikan itu ? Padahal yang dijadikan dasar penyelidikan kasus ini justeru surat pernyataan pemasangan tanda batas tanah tertanggal 3 mei 2023. Padahal surat kuasa dari Henny Syiariel kepada notaris Elfira Yusuf itu tanggal 4 Mei 2023 baru ditandatangani dan notaris Elfira memasukan permohonan ke BPN Halmahera utara tanggal 5 mei 2023. Jadi sebenarnya surat tanggal 3 Mei yang dipakai pelapor RW sebagai alat bukti itu asal usulnya dari mana ? Polres Halut harus menjelaskan soal ini karena bisa menimbulkan kercurigaan masyarakat mengenai kedekatan pelapor dengan oknum aparat penegak hukum selama ini. Mana mungkin surat kuasa Henny ke Notaris tanggal 4 Mei 2023, tapi surat pernyataan batas itu tertanggal 3 mei 2023 dan nyatanya Penyidik masih terus menerus memanggil terlapor. Benar benar ada sesuatu yang kami curigai ? ” Ujar Abraham Nikijuluw lebih lanjut.

Pengacara Julius Lobiua SH MH, saat membawa laporan Henny Syiariel di KOMPOLNAS Jakarta beberapa waktu lalu

Menurut Abraham lebih lanjut, ada keanehan lain soal batas. Henny Syiariel tidak berbatasan langsung dengan RW, jadi sangat tidak masuk akal kalau polisi melakukan penyelidikan laporan RW. “Ada apa ini dengan Polisi di Halmahera utara” tanyanya.

Ia sebagai team hukum Henny Syiariel dan Notaris Delfin Simange serta Elfira Yusuf dari kantor Julius Lobiua SH MH sangat merasa terkejut karena surat palsu yang dipakai pelapor RW di Polisi salah satunya ada tandatangan Lie Tian Siong yang tanahnya berbatasan dengan pelapor RW.

“Apa sekarang ini ada orang mati bangkit hanya untuk menandatangani surat pernyataan batas di BPN Halut ? Surat palsu teertanggal 3 mei 2013 itu ada tandatangan Lie Tian Siong, padahal yang bersangkutan sudah meninggal tahun 2007. Aneh sekali. Kami juga heran kalau dibilang kliennya bersama notaris membuat surat palsu. Padahal yang dibuat Notaris itu surat pernyataan batas di BPN yang form bakunya sudah disiapkan oleh BPN. Ini keanehan yang sangat ajaib. Sangat tidak masuk akal”

Ia juga merasa aneh dengan surat tanggal 3 mei itu dijadikan alat bukti pemalsuan surat. Sebab yang dibuat notaris Elfra Yusuf itu adalah mengisi formulir standar BPN yang berlaku secara umum. Sehingga terasa sangat aneh jika disangkakan kliennya membuat surat palsu itu.

Ia mengajak masyarakat sipil dan media massa se Halmahera utara khususnya untuk memberi atensi khusus pada kasus ini. Sebab kasus ini ditemukan banyak keanehan dan kejanggalan.

Julius Lobiua SH MH mengadukan kinerja Polda Malut dan Polres Halut di Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu

“Apakah karena pelapornya RW jadi polisi begitu cepat gerakannya ? Padahal ada begitu banyak kasus kasus perlindungan anak, kasus perampasan kendaraan oleh debt collector dll yang kami laporkan tapi sampai sekarang kasusnya jalan di tempat. Jangan salahkan kami dan masyarakat jika kami curiga dan berpandangan, di Polres Halmahera utara itu Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. kasihan sekali dan sangat miris.” ujarnya.

Abraham Nikijuluw sangat bersyukur sebab salah satu pengacara Henny Syiariel di Jakarta, Julius Lobiua SH MH sudah melaporkan kejanggalan kejanggalan dan keanehan itu ke sejumlah lembaga pengawas kepolisian di Jakarta.

“Harapannya ke depan kasus laporan RW yang aneh ini bisa jadi viral di media nasional seperti kasus polisi di Palu dan kasus polisi di NTT setelah nanti Ibu Henny tampil di podcast dan ketemu komisi 3 DPR RI”

Sementara Henny Syiariel yang dihubungi lewat pesan WA, dari Kuala lumpur dalam proses pengobatan mempertanyakan laporan RW dan statusnya sudah dinaikan ke penyidikan.

“Dalam sertifikat hak milik yang saya miliki, tanah itu tidak berbatasan dengan Robby. Tapi kog heran. Polres Halut tetap menaikan statusnya ke penyidikan. Robby tidak punya kepentingan di situ. Tapi aneh saja penyidik tetap ulang kali memanggil saya dan notaris. Ada apa ini sebenarnya ?” tanya Henny lewat voicenote.

Henny lebih lanjut katakan, ia sudah punya sertifikat duluan baru 11 tahun kemudian Robby punya sertifikat lokasi tanah di situ.

“Silahkan masyarakat menilai dengan fakta ini. Saya duluan punya sertifikat baru 11 tahun kemudian Robby punya. Tapi saya dilaporkan penyerobotan di Polda dan itu diproses juga oleh polisi. Sangat mengherankan. pengacara saya sudah adukan hal ini di sejumlah lembaga pengawasan polisi” katanya.

Sedangkan mengenai putusan PTUN Ambon, ia tegaskan bahwa amar putusan hakim dalam perkara itu justeru malah menguatkan dirinya. Jika benar benar tidak terjadi penyerobotan.

“Jadi seharusnya laporan polisi Robby di Polda soal penyerobotan itu dan laporan pemalsuan surat itu harus dihentikan berdasarkan putusan PTUN itu.” katanya sambil mengingatkan pengacaranya sudah lapor balik Robby pencemaran nama baik dan beberapa kasus pidana lainnya.

“Kalau laporan Robby selama ini di Polda dan Polres sangat cepat ditangani, Seharusnya hal yang sama dilakukan juga pada laporan saya. Supaya sama kedudukan masyarakat di mata Hukum, khusunya di mata Polisi di Maluku utara. Tidak ada yang diistimewakan. jangan sampai laporan Robby cepat ditangani, tapi masyarakat lain punya laporan diulur ulur penanganannya” ujarnya.

Sementara itu Kaapolres Halmahera utara, lewat Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar yang diminta tanggapannya mengatakan semua laporan masyarakat yang masuk ke Polres harus dilayani tanpa pandang bulu.

“Semua laporan dan pengaduan dari masyarakat itu Polisi (termasuk Polres Halut) harus terima tidak boleh ditolak, jadi bukan karena pelapornya RW baru kami yang layani. Siapapun melapor pasti kami tangani. Terkait penanganan kasus Ibu Henny Syiariel, sudah berjalan sesuai dengan prosedur sejak tahap lidik hingga saat ini sudah masuk ditahap penyidikan, bahkan sudah dilaksakan gelar perkara juga di Ditreskrimum Polda Malut dengan hasil sudah sesuai dengan SOP penyidikan. Koordinasi dengan pihak kejaksaan (CJS) juga berjalan tanpa ada hambatan. Oleh karena itu, tuduhan yang ditujukan kepada Satreskrim Polres Halut terkait penyidikan yang dipaksakan adalah tidak benar”. Ujarnya lewat pesan WA pagi ini. (kme4)

By admin