Saat ini Tim Hukum Paslon nomor urut 01 Farrel-Jadi sedang berada Jakarta untuk memasukan data fisik perbaikan Permohonan Gugatan terhadap KPU Kabupaten Halmahera Timur di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang resmi terdaftar dengan nomor Perkara 251 yang diajukan oleh Kantor Advokat Berthy Timisela, S.H., dan rekan
Salah satu alasan Pemohon yang cukup kuat seperti dugaan keterlibatan ASN mulai dari Sekretaris Daerah hingga sampai pada tingkat paling bawa dan PPPK di Kabupaten Halmahera Timur, dugaan keterlibatan ASN tersebut dilakukan dengan bukti-bukti video dan foto yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN itu sendiri yang sudah beredar luas di media sosial hingga saat ini.
Team Hukum Paslon Farel-Jadi, Berthy Timisela SH, Jhony Muda SH MH dan Barends Gahunting SH di Mahkama Konstitusi
“Dengan adanya banyak bukti yang kami dapatkan, Team Hukum Paslon Farel Jadi sangat optimis gugatan yang dimasukan akan lolos di tahapan awal pemeriksaan di mahkam Konstitusi, meskipun perbedaan suara melebihi ambang batas 2 %. sebab keterlibatan ASN dan perangkat daerah lainnya memang jelas TSM (Tersutruktur, Sistimatir danmasif)” kata Berthy Timisela melalui sambungan Whatshap.
Team Hukum Paslon Farel – Jadi dalam Pilkada Haltim, Adv Berthy Timisela SH saat mengajukan dokumen perbaikan Gugatan di mahkam Konstitusi
Lebih lanjut ia katakan team Hukum farel-Jadi memiliki banyak bukti yang akan mereka ungkapkan secara transparan dalam persidangan nanti yang rencana mulai dilakukan MK pada awal Januari 2025.
“Dugaan pelibatan ASN dan perangkat daerah itu secera terang benderang dilakukan secara masif selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada Haltim. Kami yakin itu dilakukan TSM dan sudah terekspos di media sosial cukup banyak. Kami sudah menyimpan bukti yang cukup banyak untuk mengungkapkan itu nanti”
Kepada Syallomews Minggu (14/12) siang Tim Hukum Farrel-Jadi, Advokat Berthy Timisela, S.H., menegaskan segera melaporkan dugaan keterlibatan ASN saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur yang secara terang-terangan mendukung Paslon nomor urut 2 Ubaid-Anjas sehingga merugikan Paslon nomor urut 1 ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara dengan bukti-bukti tersebut agar mereka ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya kedepan dapat tercipta Pilkada yang adil dan bermartabat.
“Keterlibatan ASN dan perangkat daerah dalam kasus ini sudah kami laporkan ke KASN” katanya
Sebelumnya hal ini sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur di Kota Maba tetapi proses tindakannya berjalan sangat lambat dan tidak ada kepastian hukum sehingga harus dilaporkan ke Pusat.