(TOBELO – SN) Menutup perogram kegiatam tahun 2023, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Halmahera utara akan mengadakan kegiatan Non litigasi penyuluhan Hukum bagi Narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan Klas IIB Tobelo.
Kegiatan yersebut akan diadakan pada Hari Rabu (20/12) di ruang aula Lapas Gorua Tobelo dan direncanakan akan diikuti 200an Napi dan tahanan yang sementara di bina di sana.
Yang akan menjadi pemateri dalam kegiatan ini, LBH Rakyat Halut menghadirkan Julius Lobiua SH MH seorang pengacara terkenal asal Halmahera utara yang berkiprah di Jakarta sudah cukup lama dan punya pengalaman sangat banyak dalam mengajukan upaya hukum atas sejumlah perkara yang ditanganinya.
Sedangkan thema yang akan diusung adalah “Perlukah mengajukan Upaya hukum Banding dan Kasasi atas setiap Putusan Hakim ?”
Pengurus LBH Rakyat Halut bidang penyuluhan hukum, Yolfin Arunde SH mengatakan thema yang disajikan kali ini adalah permintaan sejumlah Napi/Tahanan yang ingin tahu lebih banyak tentang upaya hukum banding atau Kasasi.
“Dalam konsultasi kami dengan mereka selama ini, ada banyak Napi/Tahanan yang ingin tahu lebih jelas soal banding dan kasasi. Sebab kadang kadang ada orang yang suka menakut nakuti mereka untuk jangan banding atau kasasi putusan hakim, karena katanya hukuman bisa jadi lebih tinggi. Akibatnya mereka jadi takut untuk mau lakukan banding. Padahal kami dari LBH Rakyat Halut sebagai pengacara mereka merasa jika putusan Hakim itu tidak memuat rasa keadilan bagi terdakwa” katanya.
LBH Rakyat Halut sengaja mengajak Julius Lobiua SH MH membawakan penyuluhan hukum ini supaya kegiatan ini benar benar punya kualitas.
“Memang untuk menyajikan materi ini kami dari LBH Rakyat Halut bisa saja bawakan. Tapi kami ingin penyuluhan hukum di ahir tahun ini benar benar punya kualitas berbobot dan bermanfaat bagi napi dan tahanan. Karena itu kami sengaja menghadirkan pak Julius Lobiua SH MH yang selama puluhan tahun berkiprah sebagai pengacara di ibukota dan sejumlah pengajuan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkama Agung, diterima. Supaya para Napi dan tahanan di Lapas Klas IIB setelah mendengar materi beliau, jadi semakin berani dan tidak akan ditakut takui lagi” ujar Yolfin Arunde lebih Lanjut.
Selain itu menurut Yolfin, kegiatan ini adalah program terahir LBH Rakyat Halut untuk kegiatan non litigasi di tahun 2023 ini.
“Kami sepanjang tahun 2021-2023 ini sudah melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebanyak 20an kali di berbagai tempat sebagai syarat pengajuan lembaga kami ini dalam akreditasi Organisasi bantuan Hukum di Kanwil Hukum dan HAM Maluku utara tahun depan. Kami siap lahir bathin” ujarnya tegas.
Seperti diketahu saat ini LBH Rakyat Halut sedang mendampingi 4 tersangka / terdakwa yang sedang ditahan di lapas klas IIB Tobelo sebagai penasehat hukumnya. 1 perkara hanya tinggal menunggu putusan hakim, 1 perkara sementara berjalan sidangnya dan 2 perkara sementara menunggu pelimpahan Jaksa kepada Pengadulan negeri Yobbelo.(knh7)