(TOBELO – SN) Pengacara LBH Rakyat Halut dalam persidangan Tersangka Jois Rakinaung di Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Jumat (7/6) kembali lagi mempertanyakan penyerahan uang 19 juta dari keluarga terdakwa kepada oknum penegak hukum.
Dalam acara pemeriksaan saksi meringankan kemarin, penasehat hukum Terdakwa dari LBH Rakyat Halut, Egbert Hoata SH mempertanyakan kepada saksi apakah uang 19 juta tersebut uang perdamaian dan penghentian penyidikan atau uang penangguhan penahanan.
Panti Asuhan Milik Terdakwa yang dituduhkan tempat terjadinya Tindak Pidana di Desa Sabatai Baru Ke Morotai Selatan
“Kalau uang penangguhan penahanan, jelas itu salah. Karena penangguhan penahanan itu tidak ada biaya. Lalu apa itu uang perdamaian ? Jelas saksi korban sudah akui pada Tantenya, Sama 2 pendetanya kalau terdakwa tidak melakukan seperti dakwaan Jaksa. Itu disaksikan dalam sidang kemarin”.
Pengacara dari LBH Rakyat Halut, Berthy Timisela SH (Kedua dari kiri) dan Egbert Hoata SH (Ketiga dari kiri) bersama para saksi meringankan saat sidang di Kejaksaan negeri Pulau Morotai Jumat 8 Juni
Pengakuan pemberian uang kepada oknum penegak hukum ini disampaikan juga oleh isteri terdakwa dalam fakta persidangan Rabu (29/5) lalu bahwa ia ada menyerahkan uang 19 juta saat pengurusan kasus suaminya itu pada bulan April lalu.
“Dalam persidangan lalu, kami sudah meminta kepada Majelis hakim agar memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan aparat penegak hukum itu, supaya semuanya jadi terang benderang soal pemberian uang 19 juta itu. Tapi dalam sidang kemarin, belum dihadirkan. Kami tetap menuntut mereka dihadirkan” ungkap Egbert Hoata yang adalah ketua LBH Rakyat Halut ini.
Sementara itu Pengacara Jois Rakinanung lainnya Berthy Timisela SH meyakini jika Terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya.
“Para saksi dalam persidangan tadi secara jelas mengungkapkan jika korban NP adalah anak yang memang sejak dulu mengalami gangguan secara mental. Sehingga ia bicara selalu berubah ubah, baik kepada Tantenya dan juga pada 2 orang pendeta. Bahkan 2 orang saksi anak panti asuhan yang tinggal bersama korban selama ini juga mengakui jika NP itu selalu berubah ubah ucapannya saat mereka masih tinggal bersama dulu” kata Berthy
Olehnya itu sebagai penasehat hukum Terdakwa, ia bersama LBH Rakyat Halut mempertanyakan tidak dilibatkannya psikolog dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Morotai dan juga saat pemeriksaan korban di sidang.
“Daalam pemeriksaan korban di persidangan ia sama sekali tidak didampingi oleh seorang psikolog sehingga seakan akan setiap pertanyaan hakim dan jaksa itu dijawab berdasar dikte yang disampaikan ibunya”
Pengacara LBH Rakyat Halut yang dikenal sangat vocal dan tak main kompromi ini tetap berharap Jaksa bisa hadirkan Penyidik dalam pemeriksaan saksi verbal sesuai permintaan penasehat Hukum beberapa waktu lalu.
“Mengapa korban diperiksa tidak didampingi ahli psikolog dan kami ingin tahu juga soal pengakuan isteri terdakwa mengenai uang 19 juta itu” kata Berthy
Sidang kasus Terdakwa Jois Rakinaung ini dilanjutkan hari Jumat (15/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Bagus sekali kalau media massa bisa meliput persidangan ini karena akan terungkap pengakuan Terdakwa nantinya” Ujar Berthy mengahiri percakapan (jdw6)