Abraham Nikijuluw SH, Penasehat Hukum Rakib Toba
Spread the love

(SN-TOBELO)   Penasehat Hukum terdakwa Rakib Yoba dari Lembaga bantuan Hukum “Rakyat Halmahera utara” merasa optimis kliennya yang didakwa melakukan penganiyaan kepada Arifin Pinang di desa Luari Kec Tobelo Utara pada Agustus 2023 lalu, akan diputus bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang sedang memeriksa perkara ini.

Direncanakan majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Rakib Yoba, besok Senin (1/4) dalam sidang terbuka untuk umum di pengadilan negeri Tobelo.

Setelah membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Tobelo, Kamis (29/3), penasehat Hukum Abraham Nikijuluw SH lepada Syallomnews di halaman PN Tobelo menyatakan rasa optimisnya akan sejumlah fakta persidangan yang terungkap dan disajikan dalam pleidoi Penasehat hukum Rakib Yoba.

Pengacara LBH Rakyat Halut bersana keluarga Rakib Yoba di saat sidang di PN Tobelo

“Tadi saya sudah sajikan dalam persidangan sejumlah fakta bahwa saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak melihat adanya kejadian pemukulan itu.  Yang bisa ditunjukan hanya pengakuan saksi korban Arifin Pinang  saja yang berkali kali keterangannya dalam persidangan yang selalu ber beda beda” katanya.

Abraham Nikijuluw juga yakin dengan keterangan saksi meringankan yang dihahadirkan dalam persidangan yang semuanya bersaksi jika mereka melihat bahwa Arifin Pinang sebenarnya yang mau cari masalah dengan masyarakat yang sedang melakukan demonstrasi waktu itu.

“Kalau dia tidak melewati jalan yang ditutupi warga waktu itu dan memilih jalan lainnya khan tidak akan terjadi keributan. Tapi bisa saja kejadian ini direncanakan. Apalagi semua saksi yang meringankan yang kami hadirkan di persidangan menyatakan justeru Rakib Yoba yang kena pukulan Arifin dan saat Rakib melakukan pukulan balasan, tidak kena karena dihalangi oleh banyak orang” katanya.

Sementara Yolfin Arunde SH, Pengurus bidang litigasi LBH Rakyat Halut berharap majelis Hakim pemeriksa perkara ini bisa diberikan hikmat analisa tajam dengan keterangan saksi saksi dalam persidangan sehingga putusannya benar benar mewakili rasa keadilan dalam kasus ini.

“Masih di bulan suci Ramadhan ini, kami harap majelis hakim bisa mendapat petunjuk dari Yang maha kuasa dalam memutus perkara ini. Kami penasehat hukum terdakwa sangat yakin Terdakwa Rakib Yoba tidak melakukan penganiyaan seperti dalam tintutan JPU”.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika SH menuntut Rakib Yoba dengan ancaman penjara 10 bulan karena didakwa melakukan penganiyaan pada Arifin Pinang Agustus 2023 lalu.

Sementara isteri Rakib Yoba, Ani Ngawaro  di sela sela persidangan berharap agar majelis hakim diberikan hati yang penuh bijkasana dalam memeriksa perkara ini sehingga suaminya bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

“Saya yakin suami saya tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu. Semoga majelis Hakim benar benar menilai kasus ini dengan bijaksana. Putusan ini disampaikan di bulan suci Ramadhan sehingga kami keluarga berharap putusannya benar benar adil” katanya  (kyr5)

By admin

75 thoughts on “Pengacara Rakib Yoba Optimis Majelis Hakim Bebaskan Kliennya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *