Amos Ansiga dan Pengacaranya dari LBH Rakyat Halut saat di depan Polres Halut, Senin 20 Maret siang
Spread the love

(TOBELO – SN) Kecurigaan Amos Ansiga dan Penasehat Hukumnya terhadap bereadaan AR alias Unta mulai nampak menjadi terang benderang. Hal ini terjadi setelah  Senin (20/3) siang, Amos Ansiga dan sejumlah pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halmahera Utara” mendatangi Polres Halut dan selanjutnya menuju Kantor Kejaksaan negeri Halmahera Utara untuk menggali sejumlah informasi dari kedua institusi oenegak hukum ini.

Dari kehadiran di Polres Halut ternyata ditemukan fakta bahwa AR alias Unta, tersangka pelaku penganiyaan terhadap Amos Ansiga yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 2 tahun sudah tidak berada lagi di sel Polres Halut dan berada dalam status tahanan kota setelah mengajukan penangguhan penahanan di Polres Halut. Hal tersebut diungkap oleh petugas Piket yang sedang bertugas di Sel Polres Halut kepada Amos dan Pengacara LBH Rakyat Halut.

Terhadap kenyataan itu, Amos Ansiga yang menjadi korban merasa sangat kecewa dengan sikap Polres Halut yang menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersangka yang sudah nyata nyata melarikan diri dan menjadi DPO selama 2 tahun.

“Pasti ada sesuatu sampai ini terjadi. Mohon maaf Polres Halut, saya sebagai korban sangat curiga dan sangat tidak puas. Orang yang menghambat proses hukum dan menjadi DPO selama 2 tahun tapi dikasih keistimewaan seperti ini” kata Amos di depan Polres Halut dengan wajah emosi.

Berthy Timisela SH, pengacara Amos Ansiga dari LBH Rakyat Halut juga merasa sangat heran dan aneh sebab Kapolres Halut bisa memberikan penangguhan penahanan pada AR alias Unta, sebab ia pernah menjadi DPO selama 2 tahun.

“Kami sangat tidak puas atas tindakan Kapolres ini. AR alias Unta ini nyata nyata pernah melarikan diri 2 tahun saat akan diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti. Jelas ia menghambat proses hukum dengan melarikan diri. Lalu pertimbangan Polisi apa ? Tersangka dengan perilaku seperti ini, kog bisa ya ? Pasti ada sesuatu,  kami curiga” katanya.

Ia mempertegas, atas persetujuan pemberian penangguhan penahanan ini, maka pihaknya Selasa (22/3) akan mengadukan Kapolres dan jajarannya ke Kompolnas dan Propam presisi secara online. Supaya ada penjelasan biar keluarga korban puas.

Pengacara LBH Rakyat Halut lainnya, Benjamin Batjubehi SH ungkap kekecewaan yang sama dengan rekannya.

“Bukan berlebihan jika kami sebagai pengacara korban jadi curiga dengan Polres Halut, termasuk juga Polsek Tobelo selatan saat pengurusan awal. Kami pernah dapat SP2HP yang menyatakan kalau AR alais Unta dan barang bukti sudah mau diserahkan ke kejaksaan. Tapi waktu itu, saat Unta mau diserahkan, dari kejaksaan menunda dengan alasan ada Covid. Dari situlah tersangka melarikan diri 2 tahun. Semua orang hukum pasti ngertilah, kalau tersangka dan barang bukti sudah mau diserahkan ke kejaksaan berarti berkasnya sudah lengkap. Tapi tadi kami ke kejaksaan cek dan dari sana kami dapat keterangan kasus ini masih P19. Wah, ini sangat aneh bin ajaib. Terus yang berkas dibawa penyidik Polsek Tobelo selatan ke kejaksaan yang dulu itu, bagimana ?” Tanya Benjamin.

Pengacara LBH Rakyat Halut lainnya, Fictor Vandy Difa SH yang ikut serta ke Polres dan Kejaksaan siang tadi mengatakan rasa prihatinnya juga.

“Kalau tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan melarikan diri dan jadi DPO selama 2 tahun lalu saat dia minta penangguhan penahanan dan disetujui, bagaimana dengan para rersangka lainnya yang bukan DPO  yang juga minta penangguhan  penahanan ke Kapolres ? Apakah akan disetujui juga ? Kami prihatin kalau ke depan ada keluarga tersangka yang tidak pernah DPO yang juga minta hal yang sama, dan tidak disetujui. Tentu masyarakat luas akan berpikir AR alias Unta adalah manusia istimewa sebab permohonannya disetujui, padahal dia pernah DPO tapi disetujui” kata Pengacara asal Kao barat ini.

Sementara Jubir LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londo SH di depan kantor kejaksaan Halut mengungkapkan jika pengaduan yang akan dibuat LBH Rakyat Halut ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri besok bukan karena faktor ketidak sukaan pada institusi Penegak Hukum.

Amos Ansiga dan Pengacaranya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Halut senin 20 Maret 2023

“Korban merasa diperlakukan tidak adil sebab sepertinya tersangka adalah manusia istimewa di mata Polisi. Apakah keistimewaan ini diperoleh karena AR alias Unta adalah seorang pengusaha perikanan ? Bagaimana jika hal ini terjadi pada masyarakat biasa, apakah mereka juga akan menikmati keistimewaan itu juga ? Karena itu kami perlu meminta Lembaga pengawasan Polri untuk turun memeriksa kasus ini. Biar semua jelas dan korban dan keluarganya puas” kara Bartholomeus

Untuk keseimbangan berita agar berita tidak berat sebelah, Senin sore wartawan Syallomnews menghubungi Kasihumas Polres Halut lewat pesan Whatshap.

Syallomnews meminta tanggapan Polres Halut soal : Dasar dan pertimbangan Kapolres Halut memberi persetujuan tahanan kota bagi AR alias Unta yang mantan DPO, apakah persetujuan itu dengan jaminan orang atau jaminan sejumlah uang tertentu,  mengapa dulu kasus ini sudah mau diserahkan ke kejaksaan tapi hari ini penjelasan dari kejari kalau statusnya masih P19 dan bagaimana tanggapan Polres mengenai rencana pengacara Amos Ansiga yang akan mengadukan masalah ini ke Kompolnas.

Syallomnews hanya mendapat jawaban singkat dari Kasihumas Polres Halut, Iptu Kolombus Guduru yang menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada KBO Reskim.

Tapi sampai berita ini tayang, Syallomnews belum mendapat penjelasan dan tanggapan dari Polres Halut

(jnh7)

By admin