Christina Lesnusa, Ketua DPRD Halut

Oleh Lasan Silverius Bataona/Syallomnews.

Tindakan anggota  mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Halut Ny.Christina Lesnusa, dalam pandangan saya merupakan hal yang jauh dari kewajaran dan kepantasan. Apalagi jika alasannya adalah persoalan Reses di Desa Towara sebagaimana telah diributkan di media sosial, hal yang terlalu kecil untuk bisa diselesaikan oleh Badan Kehormatan DPRD, tanpa harus pakai jurus “menembak lalat pakai meriam”, seolah-olah ada suatu pelanggaran pidana yang sangat berat.

Christina Lesnusa, Ketua DPRD Halut

Dengan tindakan ini anggota DPRD Halut memperlihatkan kualitas dirinya yang sesungguhnya, yang bukannya memprioritaskan fungsi pengawasan atas penanganan berbagai persoalan pergumulan hidup sehari-hari  mayoritas  masyarakat petani, nelayan, pegawai dan pengusaha kecil, tetapi lebih memprioritaskan hal yang tak punya urgensi seperti Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD. Jauh lebih besar pengaruh  negatifnya daripada positif, karena mempertontonkan kepada publik kesan negatif nafsu saling menjatuhkan (demi ambisi jabatan?)untuk menyelesaikan suatu persoalan kecil, daripada sikap  sportifitas untuk saling mengoreksi dan  saling memperkuat peran dan kapasitas  demi tegaknya wibawa lembaga yang terhormat itu.

Dalam persoalan Mosi Tidak Percaya tanpa urgensi apalagi emergensi ini, terlihat jelas DPRD Halut hanya menciptakan kegaduhan, berpikir masyarakat pendukung partai-partai lain di luar Golkar akan turut bersorak dan mendukung lalu mengapresiasi para anggota DPRD itu, padahal mereka lupa dan buta melihat fakta bahwa masyarakat pendukung partai-partai lain, jauh lebih memahami dan mempraktekan nilai etika, kesantunan, dan sportifitas  menghargai siapapun juga partai atau kadernya yang secara  demokratis dan legal telah menang kontestasi politik dan  menduduki suatu jabatan pemerintahan, antara lain termasuk seperti jabatan Ketua DPRD.

Timbul pertanyaan, apakah Mosi Tidak Percaya anggota, bisa memberhentikan jabatan Ketua DPRD? Dari sisi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jawabannya jelas,tidak ! Dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:

Pertama, Pengangkatan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.

Kedua, Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota  dilakukan dilakukan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Point terpenting disini adalah:Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan DPRD berawal dari usulan DPP Partai, yang masing-masing memiliki kursi di DPRD, berdasarkan hasil Pemilu. Usulan tersebut diproses melalui Rapat Paripurna DPRD untuk menyetujui pemberhentian/pengangkatan sebelum dikirim ke Gubernur.

Pertanyaan saya kepada para anggota DPRD: Dapatkah DPRD Halut melakukan Rapat Pleno untuk memberhentikan/mengangkat Ketua, tanpa surat usulan dari DPP Partai Golkar? Partai pemenang Pemilu  adalah pemegang otoritas mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan siapapun kadernya pada Jabatan Ketua. Lembaga DPRD hanya menjadi pelaksana teknis administratif dari eksekusi terhadap keputusan Partai pemilik hak prerogatif dalam persoalan ini.

Dalam persoalan lain, jika Pimpinan/Ketua DPRD diberhentikan sementara karena kasus hukum, hal  tersebut diproses melalui usulan ke Gubernur, melalui Bupati/Walikota untuk memperoleh peresmiannya. Saya bertanya lagi, secara politis, apakah Bupati Dr.Piet Hein Babua yang adalah kader Golkar, akan turut mendukung diberhentikannya Ketua DPRD dari partainya, dengan akibat jatuhnya pamor dan citra partai Golkar di ruang publik, ataukah  malah Bupati Piet Hein Babua, memilih langkah cerdas dan bernyali, melawan DPRD Halut, demi tegaknya wibawa partai dan jabatannya sebagai Bupati? Saya cenderung menduga Bupati Piet Hein Babua akan melawan.

Dengan memilih melakukan Mosi Tidak Percaya, DPRD Halut entah sadar atau tidak, telah masuk dan bermain di wilayah abu-abu, tanpa urgensi apalagi emergensi, tanpa arah yang jelas ke mana Mosi Tidak Percaya ini akan bermuara. Hanya bikin gaduh saja,  jauh dari persoalan-persoalan hidup mayoritas rakyat Halut.

Regulasi dengan jelas mengatur bahwa Mosi Tidak Percaya dapat diajukan anggota terhadap Ketua DPRD, jika Ketua dinilai melanggar Tatib, bertindak sepihak, atau dianggap tidak layak memimpin. Umumnya disampaikan melalui Surat ke Badan Kehormatan untuk diproses lebih lanjut dan diselesaikan di Badan Kehormatan. Sesederhana itu.

Penulis LASAN SILVERIUS BATAONA

Sangat sederhana sehingga ada banyak orang yang bilang, kritik terbuka Mosi tak percaya terhadap ketua DPRD Halut Christina lessnusa tak dapat dipercaya. Mosi tak percaya yang tak dapat dipercaya.

By Admin