(TOBELO – SN) Lanjutan sidang pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera utara dengan pemohon Dominggus Isack Bitjara dan kawan kawan dilaksanakan hari ini Kamis (4/8) pagi di Pengadilan negeri Tobelo, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sayangnya, acara pemeriksaan saksi ini tidak bisa terlaksana
Pemeriksaan saksi dalam sidang kali ini tidak bisa terlaksana karena saksi yang akan dihadirkan oleh penasihat Hukum yaitu Dominggus Isak Bitjara, Ebeneiser Bitjara dan Yulis Laranga berstatus tersangka ada dalam tahanan Polres Halut.
Sempat terjadi debat yang cukup panjang dalam persidangan sebab Julius Lobiua SH MH selaku penasehat hukum ngotot bahwa surat permohonan ijin dikeluarkannya ketiga tersangka sebagai saksi dalam sidang kali ini, sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan negeri Tobelo tanggal 2 Agustus lalu.
Hakim tunggal Muh Salim Hafidi SH memberikan tanggapan bahwa hakim tidak memiliki kewenangan menghadirkan ketiga tersangka, sebab beban menghadirkan saksi ada di para pihak. Dan hak mengeluarkan ketiga tersangka ada di wewenang termohon.
Dari jawaban yang disampaikan kuasa termohon dalam sidang, dinyatakan bahwa ketiga tersangka tidak diijinkan hadir sebagai saksi dan tidak diijinkan dikeluarkan dari tahanan karena dinilai tidak koperatif dalam pemanggilan awal
Julius lobiua setelah sidang kepada wartawan syallomnews Berthy Timisela mengatakan rasa sesalnya karena ketiga saksi mahkota tersebut tidak bisa dihadirkan.
“Dalam Pra peradilan ini yang mau diuji itu khan dalam dalil kami yaitu penetapan tersangka atas Isack Bitjara dkk yang dalam analisa kami berdasarkan dokumen tertulis yang kami miliki diduga dilakukan sebelum pemeriksaan para calon tersangka. Jadi yang mau kami hadirkan sudah tentu mereka bertiga. Mestinya Hakim pemeriksa berdarkan surat poermohonan kami itu bisa memerintahkan penyidik menghadirkan Isack Bitjara dkk, Bukan malah menyerahkan keputusannya pada penyidik, Pastilah mereka tidak mau, sebab penjelaskan ketiga tersangka ini sebagai saksi mahkota akan memperkuat dalil kami tentang tidak sahnya penetapan tersangka” katanya.
Kuasa Hukum termohon Ipda Iwan Duwila SH yang ditanya syallomnews menyarankan agar syallomnews meminta tanggapan langsung dari humas Polres Halut. Hanya sayangnya sampai berita ini diturunkan jam 22 00 wit, wartawan Syallomnews belum mendapatkan konfirmasi langsung dari bagian humas polres Halut.
Sidang tadi juga dihadiri 16 ketua dewan adat desa Boeng dan sejumlah masyarakat adat yang memenuhi ruang sidang sampai penuh dan sebagian pengunjung harus berdiri di luar karena tidak kebagian tempat.
Salah satu tokoh masyarakat Kao yang juga turut hadir adalah Josias Me. Kepada Syallomnews, mantan anggota dewan ini lagi lagi menyesalkan persoalan adat Boeng ini yang harus diselesaikan secara hukum.
“Secara pribadi dan sebagai tokoh masyarakat Kao saya sangat sesalkan jika masalah sebini sederhana tidak bisa diselesaikan secara adat dan kekeluargaan. Saya sangat sesalkan sekali kalau ada warga Boeng harus masuk penjara karena Sangaji sendiri yang lapor. Ini bukti Sangaji Boeng sudah gagal dalam menjadi pengayom bagi masyarakatnya” kata Josias Me.”
Rencananya Jumat pagi ini jam 10 sidang akan dilanjutkan. Hakim pemeriksa masih memberikan kepada para Pihak mengajukan saksi masing masing. Pemohon masih tetap berharap Penyidik Polres Halmahera Utara dapat mengijinkan Ketiga tersangka bisa dihadirkan dalam sidang Jumat pagi ini (bert07)