Abraham Nikijuluw SH, sekretaris LBH Rakyat Halut
Spread the love

(TOBELO-SN) Kasus penarikan paksa kendaraan bermotor milik debitur yang dilakukan oleh debt collector Perusahan pembiayaan (Leasing) di kota Tobelo yang sudah dialami banyak masyarakat, menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum “Rakyat Halut”.

Sekretaris LBH Rakyat Halut, Abraham Nikijuluw SH kepada Syallomnews Senin (18/9) pagi menyampaikan kecaman kerasnya terhadap tindakan sejumlah debt collector yang sangat berpotensi menjerat mereka menjadi tersangka kasus perampasan dengan kekerasan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami sudah banyak menerima pengaduan dari debitur yang tidak sempat membayar dan menunggak pembayaran angsuran satu dua bulan. Pihak perusahan langsung kirim surat penarikan dan kasih waktu satu minggu untuk melunasi total pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah” katanya.

Menurutnya LBH Rakyat Halut sudah meminta akta perjanjian yang sebelumnya tidak dkasih dan disembunyikan oleh perusahan saat tanda tangan akad kredit. Dan isinya sangat  mencengangkan.

“Dalam perjanjianitu ada pasal yang berbunyi jika dbitur menunggak angsuran maka perusahan wajib memberi surat peringatan. Tapi kenyataannya hampir semua kendaraan yang ditarik, tidak ada yang pakai surat peringatan itu.”

Lebih lanjut menurut Abraham, LBH Rakyat Halut sudah mengambil langkah hukum baik perdata dan pidana. Perusahan pembiayan sudah disomasi untuk mengembalikan mobil itu sebab penarikan itu tidak sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

“Kami sudah somasi dan siap gugatan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan klien kami alami kerugian”

Sedangkan untuk pidana, LBH Rakyat Halut sudah melaporkan para debt collector itu ke Polres Halmahera utara dengan dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan, pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan” ujarnya.

Sopir asal desa Gamlaha Kao yang ditarik paksa mobilnya oleh debt collector Perusahan pembiayaan yang kasusnya sedang ditangani LBH Rakyat Halut

Ia dan lembaganya berharap Kapolres Halmahera utara bisa menanggapi kasus ini dengan segera sebab sudah terjadi banyak kasus yang sama di Halmahera utara dalam satu dua bulan terahir ini.

“Sekedar informasi buat pak Kapolres Halut. Banyak debitur yang sudah menghubungi debt collector lewat telpon dan mengancam akan mempidanakan mereka. Tapi malah para debt collctor ini dengan tertawa terbahak bahak mengejek dengan mempersilahkan debitur lapor saja karena mereka tidak takut dengan proses hukum. Saya sendiri sebagai sekretaris LBH Rakyat Halut pun mereka bilang begitu. Apakah mereka itu semua kebal hukum di Halmahera Utara ? Padahal nyata nyata mereka menarik kendaraan debitur dengan kekerasan dan penipuan. Apakah itu bukan pudana dan mereka menantang silahkan lapor Polisi. Wah, berarti perusahan pembiayaan itu hebat sekali, punya power hebat nih”

Karena itu Abraham Nikijuluw meminta supaya Kapolres Halmahera utara AKBP Muh Sulfikar Iskandar memantau dan meagwasi laporan masyarakat ini di satreskrim.

“Kasus penarikan paksa mobil milik Larasanti di Jakarta beberapa bulan lalu khan jelas Polisi membawa kasus ini sampai ke pengadilan dan para debt collector di penjara beberapa tahun. Jadi mestinya dengan kondisi kasus yang sama, penarikan paksa kendaraan debitur di Halmahera utara yang melanggar perjanjian tanpa surat peringatan, mereka itu sudah harus diproses hukum” kata Pengacara senior ini (sht6)

 

By admin